Ketua PP Muhammadiyah komentari pasal santet

ketua umum pimpinan pusat (pp) muhammadiyah, din syamsuddin, mengomentari wacana agar memasukkan pasal santet di rancangan undang-undang tentang kitab undang-undang hukum pidana (kuhp).

sejauh hal-hal gaib dan metafisik tersebut dapat dibawa ke ranah hukum, ya silahkan saja, sebab hukum kan harus ada pembuktian objektif, serta pembuktian materiil, kata din pada gedung pp muhammadiyah jakarta, kamis.

din mengatakan muhammadiyah belum benar-benar mengetahui pasal santet di rancangan undang-undang perihal kuhp sebab masih memperhatikan di rancangan undang-undang lain seperti rancangan undang-undang mengenai organisasi masyarakat.

namun dia mempersilahkan anggota dewan mempelajari wacana tersebut dan menyatakan kiranya banyak koleksi agar memenage ketentuan pidana soal santet.

tidak selalu kemudian tersebut didekati melalui regulasi, dengan legislasi. ada pendekatan lain di kehidupan berbangsa yang mampu diselenggarakan, tutur dia.

pendekatan lain dan dia maksud yakni membangun etika sosial, agar praktik seperti tersebut tidak berkembang dan praktik penghakiman warga kepada bagian yang dituduh mampu dihentikan.

pasal 293 dalam rancangan undang-undang kuhp sesungguhnya tidak menyebut santet dengan eksplisit, tapi cuma menyebutnya dijadikan kekuatan gaib.

ayat (1) pasal tersebut berbunyi : setiap pihak dan meyakini dirinya mengakibatkan kekuatan gaib, memberitahukan harapan, mempunyai, serta menyerahkan santunan jasa terhadap orang lain bahwa sebab perbuatannya bisa mempunyai penyakit, kematian, penderitaan mental ataupun fisik seseorang, dapat dipidana melalui penjara paling berlarut 5 (lima) tahun atau pidana denda paling ada kategori iv.

Informasi Lainnya: