Kemenkeu tangguhkan penyaluran DAU 17 daerah

kementerian keuangan menangguhkan penyaluran dana alokasi umum (dau) untuk 17 pemerintah daerah dan belum mengatakan anggaran pendapatan dan berbelanja daerah (apbd) tahun 2013.

kepala biro komunikasi dan layanan Informasi kementerian keuangan yudi pramadi di keterangan pers tertulis dan diterima pada jakarta, kamis, menyatakan penundaan dau dilaksanakan sebab 17 pemerintah daerah belum menyampaikan apbd hingga batas akhir, rabu (20/3).

sebelumnya Informasi tentang batas masa tersebut sudah diutarakan kepada daerah pada 15 februari 2013, katanya.

pemerintah daerah dan terkena sanksi penundaan diantara lain kabupaten aceh jaya, kabupaten dairi, kabupaten kepahiang, kabupaten blora, kabupaten kudus, kabupaten lumajang, kota singkawang, kabupaten banggai kepulauan, kabupaten jeneponto.

kemudian, kabupaten alor, kabupaten kepulauan aru, kabupaten tolikara, kabupaten boven digoel, kabupaten mappi, kabupaten mamberamo tengah, kabupaten puncak juga kabupaten lingga.

sanksi penundaan penyaluran dau itu berlaku efektif sejak april 2013 juga mau dicabut sesudah pemerintah daerah menyatakan apbd yang dimaksud pada direktorat jenderal perimbangan keuangan kementerian keuangan.

berdasarkan peraturan pemerintah (pp) nomor 65 tahun 2010, pemerintah daerah wajib menyatakan apbd semua tahun kepada menteri keuangan.

dalam pp itu telah diatur sanksi atas keterlambatan penyampaian Informasi keuangan daerah (ikd) berupa penundaan penyaluran dau sebesar 25 persen dibandingkan dau semua bulan.

pengenaan sanksi atas keterlambatan penyampaian apbd dimaksudkan supaya mengakibatkan pemerintah daerah memutuskan apbd tidak keliru waktu, makanya pelaksanaan web pembangunan daerah mampu terlaksana dengan menarik.

saat ini, dana alokasi umum supaya 17 pemerintah daerah itu tercatat sebesar rp8,9 triliun, sementara dana alokasi umum yang tercatat selama apbn 2013 sebesar rp311,14 triliun juga tergolong di dana perimbangan.

Informasi Lainnya: