Yogyakarta akan punya 46 kampung ramah anak

pemerintah kota yogyakarta menargetkan memiliki 46 kampung ramah anak selama 2013 dijadikan upaya menciptakan yogyakarta dibuat kota baik anak kategori madya.

yogyakarta telah mempunyai 14 kampung ramah anak yang dibentuk di 2011 juga kemarin, serta pada tahun ini mau ditambah dulu 32 kampung ramah anak, kata kepala kantor pemberdayaan masyarakat dan perempuan kota yogyakarta lucy irawati selama yogyakarta, selasa.

menurut dia, kampung ramah anak adalah kampung yang mampu memberikan pemenuhan hak dan seluruh kebutuhan putri untuk tumbuh serta tambah besar.

pemerintah kota yogyakarta telah mempunyai indikator kampung ramah anak dan terbelah pada seluruh aspek, yakni komitmen wilayah, hak sipil juga kebebasan agar anak, lingkungan, keluarga dan pengasuhan solusi, hak kesehatan dasar juga kesejahteraan, pendidikan, hak perlindungan khusus, budaya serta sarana juga prasarana.

Informasi Lainnya:

inisiasi kampung ramah putri di kota yogyakarta sudah diawali pada pertengahan 2011 yakni memutuskan kampung badran, kecamatan jetis, dan kampung sudagaran, kecamatan umbulharjo sebagai kampung ramah putri. dalam 2012 dibentuk 12 kampung ramah putri.

sebagai upaya supaya mempercepat pembentukan kampung ramah anak, pemerintah kota yogyakarta mau menyerahkan bantuan rp20 juta supaya setiap kampung dan mau adalah kampung ramah putri selama melengkapi seluruh fasilitas pendukung tergolong penyusunan web pembangunan yang berpihak pada anak.

selain itu, lanjut dia, pemerintah kota yogyakarta serta bekerja sama dengan swedia agar mempelajari serta menyusun seluruh program serta kebijakan untuk mewujudkan kampung juga kota bisa anak.

dari kerja sama ini, dicari berbagai web pengembangan kota pantas anak yang dilakukan pemerintah kota yogyakarta mengikuti standar internasional, katanya.

untuk mewujudkan berbagai web tersebut, rombongan pemerintah kota yogyakarta ingin belajar pada swedia, terlalu pula perwakilan daripada swedia mau mempelajari di yogyakarta. kedua pemerintah kemudian bersama-sama merumuskan web yang ingin dikerjakan.

berdasarkan uu nomor 23 tahun 2002 perihal perlindungan putri, telah disebutkan sederat hak dan mesti dimiliki putri, selama antaranya merupakan hak agar hidup, tumbuh, berkembang juga berpartisipasi sesuai harkat dan martabat kemanusiaan juga mendapat perlindungan daripada kekerasan juga diskriminasi. disamping itu, semua putri dan berhak mencari pelayanan kesehatan juga pendidikan.