Rp11 triliun dana haji dialihkan ke bank syariah

dana haji sebesar rp11 triliun segera dialihkan dari bank konvensional ke bank syariah melalui jangka masa Satu tahun, serta pas melalui tuntutan jamaah haji, juga ke depan berbagai dana haji sudah dikelola dengan sistem syariah.

pernyataan itu dikemukakan dirjen penyelenggaraan haji juga umroh (phu) anggito abimanyu kepada pers di jakarta, rabu, yang sebelumnya menyelenggarakan pertemuan melalui kelompok masyarakat perbankan di lantai ii gedung kementerian ajaran (kemenag).

bagaimana mekanisme migrasi dana haji sebesar tersebut, menurut anggito diserahkan terhadap internal bank. bank penerima setoran (bps) nanti dikenai persyaratan, yakni diantara lain tidak dibenarkan menjadi bank talangan haji juga bank bersangkutan pun mesti masuk dalam situs penjamin lembaga penjamin simpanan (lps).

bank bersangkutan harus menyatakan kesanggupannya makanya apabila persyaratan tersebut tidak diindahkan, maka tak disertakan dibuat bps dana haji.

Informasi Lainnya:

masa transisi migrasi dana haji dari bank konvensional ke bank syariah durasinya selama Satu tahun, tegas anggito. ia pun akan menunjuk tiga bank koordinator.

diakuinya bank syariah tak semua memiliki cabang pada daerah terpencil. sebab tersebut, jika banyak calon haji menyetor dana ke bank konvensional baru dibenarkan, dengan catatan bank konvensional cuma boleh mengendapkan uang di lima hari.

menurut anggito, berbagai proses migrasi dana haji ingin dievaluasi setelah enam bulan berjalan. objek wisata dari pemindahan dana itu agar menerima jemaah lebih maksimal dulu.

disebutkan, pemindahan dana haji itu telah pas peraturan menteri agama pma) nomor 30 tahun 2013 tentang bank penerima setoran (bps) uang penyelenggaraan ibadah haji (bpih).

keberpihakan

kebijakan itu, berdasarkan pemerhati haji yang tak ingin disebut jatidirinya, sekarang pengelolaan dana haji makin mencerminkan ketegasan keberpihakan terhadap jemaah haji. karena tersebut, regulasi yang dikeluarkan itu dicari menyerahkan ketertiban dan semangat pada tata kelola biaya penyelenggaraan ibadah haji. pasti saja zat akuntabalitas, transparansi juga good governance untuk fondasi daripada pelaksanaan kebijakan tersebut.

kebijakan yang baru tersebut dicari menjadikan pengelolaan dana haji dan semakin menarik. dalam ini publik memberi stigma bahwa pengelolaan dana haji rentan pada kebocoran.

hal ini adalah usaha kerja keras daripada ditjen phu juga jajarannya membuahkan hasil sedemikian rupa, tergolong dan telah ditetapkannya peraturan menteri agama pma) nomor 30 tahun 2013 perihal bank penerima setoran (bps) biaya penyelenggaraan ibadah haji (bpih) untuk wujud semangat pengelolaan dan pengaplikasian daripada kebijakan dana haji.

kondisi sekarang penempatan dana haji selama sukuk sebesar rp35 triliun ataupun kurang lebih 63 persen, di bank syariah sebesar 17 persen serta sisanya di bank non-syariah sebesar 20 persen.