Pemerintah giatkan sosialisasi UU SJSN dan UU BPJS

pemerintah dengan kementerian komunikasi serta informatika direktorat jenderal Informasi juga komunikasi umum akan selalu menggiatkan sosialisasi persiapan pelaksanaan undang-undang sistem garansi sosial nasional serta badan penyelenggara garansi sosial kepada masyarakat.

tenaga ahli dirjen kominfo, bambang wiswaluyo mewakili ketua tim penyiapan pelaksanaan bpjs bidang sosialisasi, edukasi, serta advokasi dirjen info juga komunikasi umum, freddy h. tulung, di dialog umum selama universitas pekalongan, selasa, menyampaikan kiranya uu sjsn dan bpjs sudah disosialisasikan ke daerah dari lalu dan akan mulai dioperasikan 1 januari 2014.

sebenarnya uu sjsn juga bpjs telah disosilisasikan selama warga melalui kegiatan diskusi umum, diskusi interaktif, serta info ke media massa. dengan karena tersebut, kegiatan solisialisasi ini akan terus digiatkan untuk warga mendapatkan Informasi yang detail pada hal diberlakukannya uu sjsn serta bpjs, ujarnya.

ia menungkapkan kiranya pas amanat uu nomor 40 tahun 2004 perihal sistem jaminan sosial nasional, pemerintah mau memberikan jaminan sosial dan menyeluruh.

Informasi Lainnya:

ada tiga hal berguna dalam pelaksanaan sjsn, yaitu tentang asas, lokasi, juga prinsip. sjsn digelar menurut asas kemanusiaan, manfaat, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia, serta menyerahkan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak, katanya.

selain itu, kata dia, sjsn diselenggarakan berdasarkan sembilan prinsip, yakni kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntatabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat, serta hasil pengelolaan dana garansi sosial dan dipakai untuk pengembangan website serta kepentingan audien.

ia mengatakan bahwa berdasarkan uu nomor 24 tahun 2011 mengenai bpjs disebutkan bahwa penyelenggaraan sjsn dibentuk dengan dua badan penyelenggara garansi sosial, yakni bpjs kesehatan yang hendak mulai beroperasi 1 januari 2014 serta bpjs ketenagakerjaan paling lambat 1 juli 2015.

bpjs kesehatan mau menyelengarakan program garansi kesehatan sementara bpjs ketenagakerjaan pada program jeminan kecelakaan kerja, garansi hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian, ujarnya.

kepala pihak pengendalian operasional pt jamsostek jawa tengah, sabarudin, menyatakan kiranya sebenarnya isi uu nomor 40 tahun 2004 perihal sjsn tidak berubah melalui peraturan sebelumnya.

pelaksanaannya baru sama, hanya bedanya dalam pihak programnya saja. ingin akan tetapi, kami dijadikan badan penyelenggara siap melaksanakan uu nomor 40 tahun 2004 perihal sjsn serta telah menyosialisasikan, ujarnya.