KPK tetapkan pegawai Pajak sebagai tersangka

komisi pemberantasan korupsi menetapkan penyidik pegawai negeri sipil (ppns) selama direktorat jenderal pajak pargono riyadi untuk tersangka persentasi dugaan pemerasan pajak.

setelah mengerjakan pemeriksaan secara intensif dari keterangan terperiksa maupun bukti-bukti yang dipunyai penyidik kpk, dengan begini disimpulkan ada tindak pidana korupsi dan dilaksanakan oleh pr (pargono riyadi), kata juru bicara kpk johan budi pada jakarta, rabu.

pasal yang disangkakan merupakan pasal 12 huruf e atau pasal 23 uu no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan uu no 20 tahun 2001 perihal pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 421 kuhp.

pasal 12 huruf e adalah tentang pegawai negeri ataupun penyelenggara negara yang bermaksud menguntungkan diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum, serta dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang menyerahkan sesuatu melalui ancaman pidana penjara 4 sampai maksimal 20 tahun serta pidana denda rp200 juta sampai rp1 miliar.

sedangkan pasal 421 kuhp mengatur tentang betul pejabat dan menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang supaya melakukan, tak mengerjakan atau membiarkan suatu barang dengan ancaman hukuman pidana penjara dari 1 hingga 6 tahun dengan denda rp50 juta--300 juta.

Informasi Lainnya:

terhadap tersangka pr ingin dilaksanakan penahanan 20 hari pertama dari hari ini, semakin johan.

tempat penahanan pr kemungkinan merupakan properti tahanan kpk dalam detasemen polisi militer (denpom) guntur kodam jaya, jakarta.

modus tersangka merupakan ada dugaan pr mengerjakan penyalahgunaan kewenangan melalui pemerasan kepada wajib pajak dalam keuntungan ini adalah ah (asep hendro), sebagai wajib pajak perseorangan, detail johan.

ia meyakinkan kiranya kpk tidak berhenti cuma selama pr tapi hendak mengembangkan angka tersebut.

dugaan pemerasan ini akan dikembangkan apakah ada pihak-pihak lain ikut serta ataupun ada pemberian lain atau pihak lain dan mengenai dugaan tindak pidana korupsi dan dilakukan, detail johan.

dari info dan dikumpulkan diduga pr dan pernah melayani uang rp50 juta terkait suap pajak.

pada selasa (9/4) petang, kpk menjerat tiga orang terkait jumlah itu yaitu pr (pargono riyadi) yakni penyidik pegawai negeri sipil di direktorat jenderal pajak pusat jakarta golongan ivb, rt (rukimin tjahyanto) yakni perantara juga ah (asep hendro) sebagai bagian swasta dan diduga dijadikan wajib pajak pemilik upaya-upaya otomotif asep hendro racing sport (ahrs).

pr juga rt ditangkap sesudah banyak pemberian uang rp25 juta.

uang tersebut adalah bagian daripada uang sederat rp125 juta, jelas johan.

selain ketiganya, ditangkap serta w (wawan) yang merupakan manager daripada perusahaan milik ah selama rabu (10/4) dini hari serta di siang harinya ditangkap s (sudiarto) yang berprofesi untuk konsultan.

pengunkapan persentasi ini merupakan kerja sama diantara kpk melalui ditjen pajak yakni jenis pengawasan pajak yakni direktorat kepatuhan internal serta transformasi sumber daya aparatur