BNN dorong pemerintah perbanyak pusat rehabilitasi narkoba

badan narkotika nasional (bnn) menyebabkan pemerintah menarik selama pusat maupun daerah agar memperbanyak pusat rehabilitasi pecandu narkotika, obat-obatan terlarang serta unsur adiktif (narkoba) agar mampu menanggulangi lebih daripada empat juta pihak pecandu.

kami terus mengakibatkan pemerintah pusat serta daerah agar membangun pusat rehabilitasi selama wilayahnya tiap-tiap, karena empat juta pecandu tersebut mesti direhabilitasi, tutur kepala bnn anang iskandar, usai pembukaan sosialisasi peraturan perundang-undangan perihal narkotika, yang diadakan pada mataram, nusa tenggara barat (ntb), kamis.

ia menyatakan, persentasi penyalahgunaan narkoba di indonesia menunjukkan `trend` peningkatan daripada tahun ke tahun serta permasalahan itu merupakan masalah bersama juga memerlukan kerja sama berbagai pihak terkait untuk memberantas dan menanggulangi dampaknya.

estimasi kasus penyalahgunaan narkoba selama indonesia sudah mencapai empat juta atau sekitar dua persen dari warga indonesia merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika, obat-obatan terlarang juga zat adiktif itu.

Informasi Lainnya:

khusus dalam wilayah ntb, kasus jumlah penyalahgunaan narkoba sudah mencapai 41 ribu lebih dalam kisaran usia 12--59 tahun, serta ingin selalu bertambah jika tak ditempuh upaya nyata.

tadi saya sudah sempat bicara melalui gubernur ntb tgh m zainul majdi, juga beliau sangat mendukung dibangunnya pusat rehabilitasi pecandu narkoba. saya minta provinsi sedikitnya miliki Salah satu ataupun dua pusat rehabilitasi, serta dan pada masing-masing kabupaten/kota, katanya.

anang mengimbau seluruh bagian agar dengan bersama-sama menggarap pencegahan penyalahgunaan narkoba secara masiv, serta mendukung terbangunnya pusat rehabilitasi pecandu narkoba di semua daerah.

menurut dia, diperlukan gerakan bersama pencegahan, pemberantasan, dan penegakan hukum kasus penyalahgunaan narkoba.

empat juta lebih pengguna narkoba tersebut diestimasi memerlukan sedikitnya delapan kilogram narkoba setiap hari, serta ini berbahaya bagi generasi penerus bangsa, ujarnya.

karena itu, anang berharap sosialisasi peraturan perundang-undangan narkotika yang diselenggarakan pada mataram, ntb, itu, dapat adalah titik tolak kebersamaan selama menghindari juga memberantas penyalahgunaan narkoba.

sosialisasi tersebut digelar direktorat hukum deputi jenis hukum kementerian hukum dan hak asasi manusia (kemkumham) berusaha sama melalui badan narkotika nasional (bnn), melalui menghadirkan sejumlah pembicara kunci.

pembicara itu yakni wakil menteri hukum dan ham denny indrayana, yang memaparkan materi tentang kebijakan kemenkumham dalam penanganan pecandu, penyalahguna, serta korban penyalahgunaan narkoba.

narasumber lainnya yakni gandjar laksmana bonaprapta, anggota jenis pendidikan hukum pidana fakultas hukum universitas indonesia, yang menyatakan tinjauan hukuman pemidanaan bagi pecandu juga korban penyalahgunaan narkotika.